Home / Berita Terkini

Selasa, 28 Juni 2022 - 17:54 WIB

Balita Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Nenek Korban di Surabaya, Begini Respon Komnas PA Atas Perisitiwa Mengerikan Itu

Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

InfoWarga – Tragis, keji kejam seorang ibu warga Silawankerto di Jawa Timur membantu suaminya melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap anak kandung sendiri berusia 1.5 tahun hingga menimggal dunia,  membusuk dan mengeluarkan bau menyengat di rumah nenek korban.

Menurut hasil pematauan dan litigasi dari Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlidungan Anak, kasus kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan diawali dengan kekesalan ibu kandungnya atas kerewelan anaknya, lalu melakukan kekerasan fisik dengan cara memukul, menendang, hingga membenturkan kepala anaknya ke tembok kamar serta membanting  tubuh korban ke tempat tidur dan disinyalir dilihat dan diketahui ayah korban.

Pada saat kedua orangtuanya menghadiri salah kegiatan  di Yojakarta ibu korban menitipkan anaknya  yang masih Balita itu ke Nenek korban di Silawankerto, menurut keterangan Polisi dan warga setempat diduga korban dititipkan ibu korban sudah dalam keadaan sakit dan Kritis.

Mengingat keterbatasan nenek korban, ternyata korban sudah meninggal dunia selama empat hari di kamarnya.

Mencium aroma tak sedap dan menyengat dari rumah nenek korban lantas warga masyarakat Silawankerto melaporkan kejadian tragis dan keji ini kepada Polisi dan saat ini pelaku ibu korban telah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Surabaya untuk dimintai pertanggungjawan  perbuatannya.

Atas peristiwa tragis dan sadis ini Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi perindungan Anak independen mendesak dan mendorong Polrestabes Surabaya menjerat pelaku dengan ketentuan pasa 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UI RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman penjara maksimal 15 tahun.

Mengingat pelakuya adalah orangtua kandung korban maka pidana pokok dapat ditambahka sepertiga dari pidana pokok  sehingga pelaku dapat dipidana 20 tahun penjara, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pressnya  setelah mendapat Laporan dari Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak di Surabaya Selasa (28/06/2022).

 

Share :

Berita terkait

Berita Terkini

Aturan Baru Diberlakukan, 368 Calon Penumpang Gunakan Layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasarsenen

Berita Terkini

Kapolri Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas di KTT G20

Berita Terkini

Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung pada 18 Hingga 22 April 2022

Berita Terkini

Perkuat Sinyal Komunikasi Pengawalan G20, Div TIK Polri Siagakan Repeater Mobile di Titik Blank Spot

Berita Terkini

Kapolri: Strategi One Way di Cikampek Hingga Kalikangkung Hindari Kemacetan Mudik

Berita Terkini

Cara TNI-Polri Amankan Delegasi dan Tamu KTT G20 saat Beribadah

Berita Terkini

Digelar 7-20 Februari, Lihat dari Dekat Ops Keselamatan Maung 2023 di Wilayah Lebak

Berita Terkini

Kepala Bakamla Terima Kunjungan Atase Pertahanan Inggris