Berikut Cara dan Syarat Daftar Mudik Motor Gratis untuk Libur Nataru

Kementerian Perhubungan menyelenggarakan program Mudik Motor Gratis (Motis) (Foto: Istimewa)

Info Warga – Berikut cara dan syarat mendaftar program Mudik Motor Gratis dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan program Mudik Motor Gratis (Motis) bagi masyarakat umum untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Bacaan Lainnya

Program ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua di jalan raya.

Mudik Motis ini akan melayani rute Jakarta, Cirebon, dan berakhir di Semarang.

Nantinya, sepeda motor para pemudik akan diangkut menggunakan kereta api (KA) Airlangga

Total kapasitas motor yang diangkut per harinya yakni 106 motor.

Pendaftaran Mudik Motis DJKA mulai dibuka 16 hingga 19 Desember 2023.

Pelaksanaan angkutan Motis akan dibagi menjadi dua yakni angkutan mudik (20-22 Desember 2023) sementara angkutan balik (26-28 Desember).

Harga tiket untuk peserta Motis untuk rute Jakarta-Cirebon Rp 10.000, Cirebon-Semarang Rp 10.000 dan Jakarta-Semarang Rp 20.000.

Syarat Daftar

Adapun ketentuan pendaftaran bagi peserta yang akan mengikuti program angkutan Motis yakni sebagai berikut:

  • Peserta wajib memiliki KTP dan SIM C;
  • Motor memiliki kapasitas mesin maksimal 200cc;
  • Pembelian tiket KA untuk peserta Motis harus sama dengan nama peserta Motis yang terdaftar;
  • Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, atau diubah nama penumpang;
  • Bagi peserta yang sudah berhasil mendaftar secara online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis;
  • Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya;
  • Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor;
  • Pada saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran;
  • Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun;
  • Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion;
  • BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

Cara Daftar

Peserta yang akan mengikuti program Mudik Motis DJKA dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Untuk pendaftaran secara online, peserta dapat mengunjungi website mudikgratis.dephub.go.id, kemudian lakukan verifikasi data.

Sementara pendaftaran secara offline, peserta dapat langsung mengunjungi stasiun yang melayani program Motis.

Itulah informasi tentang program Mudik Motor Gratis (Motis) bagi masyarakat umum untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024. Semoga bermanfaat. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari). 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *