Info Warga — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan uji berkala kendaraan bermotor atau uji kir dihapus mulai 5 Januari 2024.
Dishub Jakarta di akun media sosialnya menjelaskan penghapusan itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang itu disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022 dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan paling lama dua tahun sejak diberlakukan, yakni pada 5 Januari 2024.
“Sebentar lagi Uji Kendaraan Bermotor sudah gratis dan semakin mudah diakses,” tulis @dishubdkijakarta, Kamis (21/12).
Uji kir adalah pemeriksaan dan pengujian kelayakan kendaraan digunakan di jalan raya. Uji kir ini dilakukan untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang, secara umum buat semua kendaraan niaga pelat nomor kuning.
Uji kir dilakukan setiap enam bulan sekali, unit yang lulus akan diberi tanda yang artinya bisa dioperasikan di jalan untuk enam bulan ke depan.
Uji kir di Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, biayanya sebagai berikut:
- Mobil barang, bus dan kendaraan khusus Rp87 ribu
- Kendaraan jenis IV atau bajaj Rp71 ribu
- Mobil penumpang umum Rp62 ribu
Dengan dimulainya pemberian layanan uji KIR kendaraan secara gratis mulai tanggal 5 Januari 2024, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Semoga inisiatif ini tidak hanya memberikan keringanan finansial bagi masyarakat, tetapi juga mendorong pemilik kendaraan untuk secara rutin memeriksa kondisi kendaraan mereka. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).