Cara Cetak Sertifikat Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 di Laman Resmi

Sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/. (Foto: Istimewa)

Info Warga – Berikut cara cetak sertifikat nilai hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023. Seleksi Kompetensi PPPK dijadwalkan tengah berlangsung hingga 4 Desember 2023.

Dalam ujian SKD terdiri dari ujian Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara.

Bacaan Lainnya

Untuk dapat lolos Seleksi Kompetensi PPPK 2023, peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Sementara, hasil nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 tersebut dapat dilihat melalui link live skor BKN atau tercantum pada sertifikat yang dapat diunduh di laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Peserta dapat mengunduh sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 setelah selesai mengikuti ujian.

Adapun cara cetak sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

Cara Unduh Sertifikat Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023

  1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;
  2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;
  3. Pilih tipe seleksi, yakni “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja”
  4. Klik “Unduh”
  5. Nantinya pada sertifikat yang terunduh akan tercantum nilai Seleksi Kompetensi peserta.

Cara Cetak Sertifikat Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK akan otomatis terunduh ke dalam file dalam bentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai Seleksi Kompetensi PPPK dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Berikut nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023:

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan adalah Pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Kebutuhan Umum
  2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural paling rendah sebesar 117.
  3. Nilai Wawancara paling rendah sebesar 24.
  4. Kebutuhan Khusus
  5. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bagi Pelamar kebutuhan khusus tidak diberlakukan ketentuan nilai ambang batas;
  6. Kelulusan Pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik pada masingmasing kebutuhan jabatan dari hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Semoga dengan informasi ini, para peserta dapat dengan mudah mengakses dan memahami sertifikat SKD CAT BKN. Selamat mengikuti proses seleksi dan semoga sukses! (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *