Cara Mudah Non Aktifkan BPJS Kesehatan, Secara Online Maupun Offline

Info Warga- Perlu diketahui BPJS Kesehatan hanya dapat dinonaktifkan jika peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. Untuk itu, kamu perlu tahu cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online maupun offline.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Bacaan Lainnya

Jika kamu ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa menggunakan aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).  E-Dabu merupakan aplikas BPJS Kesehatan untuk mempermudah dalam mengelola jaminan kesehatan. Berikut caranya:

Unduh aplikasi E-Dabu dan lakukan proses pendaftaran.

Selanjutnya, masuk ke aplikasi dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Pilih opsi Mutasi Peserta dari menu yang tersedia.

Pilih opsi Data Peserta untuk melihat daftar lengkap peserta.

Setelah daftar peserta ditampilkan, pilih nama peserta yang ingin dinonaktifkan dari kepesertaan.

Setelah memilih klik opsi Nonaktifkan Peserta.

Langkah penghentian BPJS Kesehatan telah selesai dilakukan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline

Bagi kamu yang ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline, maka datanglah langsung ke kantor BPJS. Berikut syarat yang harus disiapkan:

Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika alasan nonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, diperlukan foto kopi surat kematian dan bukti pembayaran iuran terakhir.

Selanjutnya, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk menjelaskan tujuan kamu dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta.

Petugas di kantor BPJS Kesehatan akan memproses permintaanmu sehingga status keanggotaan BPJS Kesehatan dapat diubah menjadi nonaktif.

Semoga membantu! (Dari Berbagi Sumber/Nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *