Info Warga – Data seluruh mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah wajib tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Untuk itu, operator KIP Kuliah di perguruan tinggi diwajibkan segera melaporkan data-data mahasiswa ke PDDikti sehingga dapat dilakukan sinkronisasi atau pemadanan.
Kewajiban pemadanan data Penerima KIP Kuliah di PDDIkti salah satunya menjadi tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022. Temuan BPK yakni ada penyaluran dana pada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif.
“Hal itu karena data mahasiswanya tidak tercatat di PDDikti, namun karena berbagai hal tetap disalurkan. Nah, melalui Persesjen ini, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” kata Muni Ika, Sub Koordinator KIP Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Selasa (24/10/2023).
Muni Ika mengatakan, kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa tertuang pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
“Dalam upaya menjaga akuntabilitas data penerima KIP Kuliah pada mahasiswa aktif, di mana datanya telah terdata di PDDikti, sehingga semua penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah, datanya telah terpadan dengan data di PDDikti,” ucapnya.
Pemadanan Data Mahasiswa KIP Kuliah
Menurut Muni Ika, perihal kewajiban melaporkan data mahasiswa itu sudah disampaikan Puslapdik pada beberapa pertemuan rapat koordinasi dengan perguruan tinggi maupun dalam surat imbauan ke semua perguruan tinggi. Kewajiban ini kemudian dipertegas Persesjen Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan. Batas waktunya yakni paling lambat tanggal 30 Maret untuk semester genap dan tanggal 30 September untuk semester gasal.
“Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan yang kuat,” kata Muni.
Menurut David Adiputra, Sub Koordinator Sistem Informasi PDDikti, masalah pemadanan data terletak pada waktu pelaporan di akhir semester. Ia menyarankan agar verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah dan pelaporannya dilakukan sejak awal semester.
Pencairan KIP Kuliah Bertahap, Tak Tunggu Semua Mahasiswa Terdata
Tim Teknis Puslapdik, Dean Apriana Ramadhan menyarankan agar pendataan di PDDikti cepat, cukup memasukan biodata mahasiswa dan Kartu Rencana Studi (KRS). Dean juga menyarankan agar pengajuan pencairan KIP Kuliah dilakukan secara bertahap.
“Di KRS itu, cukup terdata minimal satu mata kuliah, ” ujarnya.
“Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti dan lengkap persyaratannya karena pencairannya bisa bertahap, tidak perlu menunggu semua mahasiswa terdata,” sambungnya.
Dean menjelaskan, mahasiswa penerima bantuan ini pada 2023 terdiri dari mahasiswa penerima KIP Kuliah dan mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan saja. Pencairan diutamakan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah, yang mana juga menerima bantuan biaya hidup.
“Utamakan dulu penerima KIP Kuliah sebab mereka tentunya membutuhkan biaya sehari-hari, bayar kost dan sebagainya. Sedangkan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bisa menyusul karena biaya pendidikan langsung ditransfer ke rekening perguruan tinggi,” tuturnya. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).