Info Warga- Ferdy Sambo telah dijatuhkan hukuman mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun siapa sangka hukuman itu dianulir Mahkamah Agung dan saat ini Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan tersebut dilakukan dalam sidang yang digelar tertutup! Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.
Tidak hanya Ferdy Sambo majelis hakim agung juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo. Putri Candrawathi yang dikorting hukuman menjadi 10 tahun.Ricky Rizal dipotong hukuman menjadi 8 tahun dan Kuat Ma’ruf dihukum 10 tahun penjara.
Putusan hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara di kasus Brigadir J. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim juga menolak banding Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, hingga akhirnya mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Vonis Mahkamah Agung yang menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini jauh hari dari yang sudah diprediksi Menkopolhukam Mahfud MD. Saat itu, Mahfud meyakini jika mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu tidak akan dihukum mati di kasus Brigadir J. Pernyataan Mahfud MD itu merespon bakal diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. Menurutnya, Ferdy Sambo menjalani masa hukumannya selama 10 tahun maka hukum pidana yang baru akan berlaku.
Dalam KUHP baru hukuman mati bisa diturunkan menjadi seumur hidup jika terpidana berperilaku baik. lanjut Mahfud. (Dari Berbagai Sumber/Nita)