Info Warga – Kepala Seksi Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abdul Basir mengungkapkan hal yang bisa bikin beasiswa KIP Kuliah dicabut. Apa itu?
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi pelajar berprestasi namun terhalang ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Beasiswa dari pemerintah ini diberikan sepanjang masa studi yang mencangkup biaya pendidikan dan tunjangan hidup.
Rincian bantuan KIP Kuliah senilai Rp6,6 juta/ setiap semester selama delapan semester atau selama empat tahun dalam jenjang strata satu. Dengan demikian, setiap mahasiswa yang tercatat sebagai penerima manfaat, menerima beasiswa KIP Kuliah senilai Rp52 juta lebih selama delapan semester.
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah komitmen kebangsaan yang kuat.
“Mahasiswa penerima KIP Kuliah harus memiliki kebangsaan dan komitmen kebangsaan yang kuat,” kata Abdul Basir, Sabtu (4/11/2023).
Abdul Basir melanjutkan, mahasiswa yang telah diseleksi dan menjadi penerima beasiswa harus taat terhadap ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu di antaranya, mahasiswa harus memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen kebangsaan yang kuat, yang terakomodasi dalam konsepsi moderasi beragama.
Indikator moderasi beragama meliputi sikap menjunjung tinggi empat pilar kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi dan budaya lokal yang ada. Ia menekankan bahwa indikator moderasi beragama harus diimplementasikan mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Jika ada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang komitmen kebangsaannya pudar, serta tidak toleran dalam kehidupan sosial keagamaan yang majemuk, dan tidak siap menerima perbedaan atau kemajemukan yang ada, maka harus dikeluarkan dari penerima KIP Kuliah,” tegasnya.
Abdul Basir juga menekankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah agar menunda menikah.
Diketahui, larangan menikah selama kuliah termasuk dalam salah satu ketentuan KIP Kuliah.
.
“Salah satu syarat bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yaitu tidak boleh menikah, selama proses kuliah jenjang strata satu,” ungkapnya. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).