Info Warga- Seperti yang diketahui Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan pilihan yang paling diminati.
Namun setelah beredarnya kabar mengenai akan dihapusnya tenaga honorer di lembaga atau kementerian per 28 November 2023 menimbulkan berbagai polemik. Mengingat karena jumlah tenaga honorer yang ada Indonesia sekarang sudah sangat membengkak.
Berikut fakta-fakta tentang nasib tenaga honorer.
1.Tidak Ada PHK Massal
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menegaskan bahwa tidak akan terjadi PHK massal bagi para tenaga honorer yang ada saat ini. Selain itu dia juga berharap agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
2. Pengesahan RUU ASN
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ditargetkan akan dilakukan pada Agustus 2023. Dengan disahkan RUU ASN maka tenaga honorer diangkat menjadi PNS paruh waktu atau part time.
3. Status Tenaga Honorer dalam RUU ASN
Soal status tenaga honorer nantinya bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori ada kategori PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.
4. Gaji PNS Part Time
PNS part time akan memiliki gaji yang tidak jauh berbeda dengan honorer. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji honorer berkisar Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.
5. Tahap Final Skema PNS Part Time
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau penghasilan dari tenaga honorer yang selama ini diterima.
(Dari Berbagai Sumber/Nita)