Siap-siap, Kemenag Akan Buka Pendaftaran Lowongan Kerja Petugas Haji, Ketahui Formasi dan Syaratnya di Sini

Petugas Haji sedang membimbing jemaah. (Foto: Kementerian Agama)

Info Warga – Siap dibuka pada tanggal 7 November 2024, berikut syarat pendaftaran lowongan kerja Petugas Haji dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag bakal membuka lowongan kerja terbaru 2024 untuk jabatan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) untuk tahun 1446H/2025M.

Bacaan Lainnya

PPIH akan fokus pada profesionalisme dan dedikasi untuk mendukung suksesnya ibadah haji.

Seleksi pendaftaran dibuka hari ini Senin, 4 November 2024, dan pendaftaran resmi dimulai pada 7 November 2024 mendatang.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat menerangkan bahwa petugas yang akan direkrut merupakan orang-orang memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalisme kerja dan pengabdian.

“Petugas yang kami rekrut harus memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalisme dan pengabdian,” ucap Arsad Hidayat.

“Ini bukan hanya sekadar tugas, tetapi tentang memahami proses ibadah haji secara mendalam dan memberikan pelayanan sepenuh hati,” tambahnya.

Syarat Rekrutmen Petugas Haji 2025

  1. Miliki Kemampuan Bahasa Isyarat

Arsad kembali menuturkan, rekrutmen petugas haji memasukkan syarat tambahan yaitu memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” beber Arsad, melansir situs resmi kemenag.go.id.

“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus,” katanya lagi.

“Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” tandas Arsad.

  1. Batas Usia

Batas usia maksimal petugas haji menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” ujarnya.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” paparnya.

Masih dari keterangannya, pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkasnya.

Di bawah ini syarat umum petugas haji 2025 berdasarkan rekrutmen tahun sebelumnya.

– Warga Negara Indonesia

– Beragama Islam

– Berbadan sehat

– Laki-laki atau perempuan

– Tidak dalam keadaan hamil

– Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah

– Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan

– Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

Selain syarat umum, juga akan ada syarat khusus yang akan diumumkan Kemenag saat rekrutmen sudah dibuka.

Gaji Petugas Haji

Petugas haji menerima honor atau gaji yang jumlahnya tidak sama. Besarannya mengikuti pada jenis petugas haji dan lembaga yang melakukan pengelolaan atas gaji tersebut. Lembaga ini ada yang membayar gaji secara bulanan, harian, atau mingguan.

Perkiraan besarannya berdasarkan nominal pada musim haji 2023, gaji pokok petugas haji yang bekerja di bawah Kemenag  sekitar Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000 per bulan.

Gaji dibayarkan melalui transfer bank, tunai, wesel pos, hingga Kartu Prakerja. Gaji pokok adalah salah satu komponen dalam penggajian petugas haji. Selain itu, komponen gaji juga meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.

Standardisasi penggajian terus dilakukan sampai saat ini agar honor yang diterima petugas haji adil dan layar menyesuaikan tugas dan tanggung jawab.

Susunan Formasi Petugas Haji

Dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, disebutkan PPIH terdiri dari:

– PPIH Pusat

– PPIH Arab Saudi

– PPIH Embarkasi

– PPIH Kloter

Masing-masing petugas haji pada PPIH pusat, Arab Saudi dan embarkasi memiliki unsur pimpinan dan unsur pelaksana.

Untuk unsur pimpinan paling sedikit meliputi penanggungjawab, wakil penangung jawab, pengendali teknis, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, kepala bidang, kepala daerah kerja, sekretaris daerah kerja, kepala seksi, kepala sektor, dan sekretaris sektor.

Sedangkan, dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Indonesia, petugas haji sebagai unsur pelaksana, formasinya berupa:

– Informasi penting disajikan secara kronologis

– Pelaksana layanan akomodasi

– Pelaksana layanan konsumsi

– Pelaksana layanan transportasi

– Pelaksana layanan bimbingan ibadah

– Pelaksana layanan kesehatan

– Pelaksana pengolah data dan SISKOHAT

– Pelaksana kedatangan dan keberangkatan

– Pelaksana pelindungan jemaah

– Pelaksana media center haji (MCH)

– Pelaksana pengendalian dan pengawasan PIHK

– Pelaksana tata usaha dan sekretariatan

– Pelaksana perlengkapan

– Pelaksana keuangan

– Konsultan ibadah

Petugas haji yang tergabung dalam PPIH Kloter, maka formasinya di antaranya yaitu:

– Ketua kloter

– Pembimbing ibadah haji

– Tenaga kesehatan haji

Tugas Petugas Haji

Petugas haji yang termasuk dalam PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Di samping itu, mereka juga bertugas dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.

Jika dirinci berdasarkan masing-masing formasinya, maka tugas petugas haji adalah sebagai berikut:

– PPIH Pusat bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi.

– PPIH Embarkasi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di wilayah Embarkasi.

– PPIH Arab Saudi melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di Arab Saudi.

– PPIH Kloter melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan jemaah haji di Kloter, serta membantu tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi.

Demikian lowongan kerja dari Kementerian Agama yang akan dimulai 7 November 2024, lengkapi syaratnya dan segera daftarkan diri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *