Home / Berita Terkini / Headline

Minggu, 5 Februari 2023 - 12:12 WIB

Siapa Saja yang Sebar Hoax Penculikan Anak Dapat Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi hoax. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi hoax. (Foto: Istimewa)

InfoWarga – Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.

Dalam maklumat tersebut menyebutkan, siapa saja yang menyebarkan hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

“Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB,” ucap Iwan.

Adapun ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Dalam maklumat itu Kapolda NTB juga mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Hal itu termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Dengan menjelaskan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tuturnya.

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP,” demikian tulis maklumat itu.

Share :

Berita terkait

Berita Terkini

Operasi Patuh Maung 2022 Berakhir, Dirlantas Polda Banten Berikan Analisa dan Evaluasi

Berita Terkini

Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum

Berita Terkini

Jangan Langsung Buang Kaleng Bekas Obat Nyamuk, Ini yang Perlu Dilakukan

Berita Terkini

Ruben Onsu Rayakan 10 Tahun Pernikahan, Hadiahi Sarwendah dengan Kado Spesial

Berita Terkini

Kemenkes Laporkan Ada 500 Ribu Kasus HIV di Indonesia

Berita Terkini

Ketahui 5 Sumber Penghasilan dari Tiktok yang Harus Kamu Coba

Berita Terkini

Digelar 7-20 Februari, Lihat dari Dekat Ops Keselamatan Maung 2023 di Wilayah Lebak

Berita Terkini

Tips Jadi Pria Idaman yang Disukai Banyak Perempuan