Info Warga- Setidaknya ada 4 bentuk penyalahgunaan LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah tersebut. Ungkap Maompang Harahap, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM.
Fakta Penyalahgunaan LPG 3Kg di Masyarakat
1. Adanya oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG tabung 3 kg ke LPG non-subsidi. Tindakan ini dapat merugikan negara dan masyarakat yang berhak, juga berbahaya bagi masyarakat.
2. Penimbunan tabung gas LPG 3 kg, menyebabkan terjadinya kelangkaan stok untuk konsumsi masyarakat. Biasanya penimbunan LPG 3 kg dilakukan untuk dijual ke pengguna industri atau untuk pengoplosan
3. Penjualan LPG 3 kg yang melebih harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
4. Penjualan atau pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi lintas Kabupaten Kota atau wilayah yang belum terkonversi minyak tanah ke tabung elpiji 3 kg.
Saat ini sebagai upaya mewujudkan subsidi elpiji 3 kg yang tepat sasaran, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina selaku badan usaha penugasan. Terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran.
Maka diperlukan dilakukan penyempurnaan mekanisme pendistribusian LPG tabung 3 kg yang saat ini berlaku. Pencatatan transaksi secara manual dalam note book di pangkalan rawan manipulasi sehingga tidak mampu menunjukkan profil pengguna LPG tabung 3 kg yang sesungguhnya.
Dengan proses pendataan dan pencocokan data pengguna yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. (Dari Berbagai Sumber/Nita)