Jabodetabek.Id — Kekerasan terhadap warga sipil kembali terjadi di wilayah Padang Halaban, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut disebut melibatkan pihak perkebunan kelapa sawit PT Smart yang masuk ke lahan warga dan melakukan pembongkaran bangunan milik masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Padang Halaban, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat pagi (4/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar lebih dari 200 orang yang disebut mengatasnamakan buruh perkebunan dan petugas keamanan (security) PT Smart dilaporkan memasuki lahan warga seluas sekitar 83 hektare.
Massa tersebut diduga menghancurkan rumah-rumah dan pondok milik warga yang berdiri di lokasi tersebut. Selain itu, material bangunan milik warga juga dilaporkan dibawa dari lokasi.
Warga yang berupaya mempertahankan aset mereka disebut mengalami tindakan kekerasan. Sedikitnya 10 orang warga dilaporkan mengalami luka fisik pada bagian mata, lengan, dan kaki. Luka tersebut diduga akibat pemukulan, tendangan, serta tindakan penginjakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak security dan buruh perkebunan.
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Padang Halaban juga menyebut bahwa aktivitas perkebunan dilakukan di atas lahan yang diduga Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir dan belum diperpanjang. Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang perkebunan.
Selain itu, terdapat dugaan dua warga bernama Heri Prantoko dan Bani Kumala dibawa oleh pihak security perkebunan. Peristiwa tersebut disebut sebagai dugaan tindakan penculikan yang dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.
Atas kejadian tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Padang Halaban menyatakan kecaman keras terhadap tindakan yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa praktik bisnis tidak boleh disertai kekerasan serta harus menghormati hak asasi manusia.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil
Dalam pernyataan resminya, Suwardi, SH dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Padang Halaban menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, antara lain:
Meminta negara segera menyelesaikan konflik lahan dan mengembalikan serta memberikan status hak atas lahan kepada warga Padang Halaban.
Meminta Kementerian HAM melakukan evaluasi dan audit HAM terhadap PT Smart serta menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap warga.
Meminta Komnas HAM melakukan monitoring dan investigasi terhadap peristiwa yang diduga mengandung praktik pelanggaran HAM.
Meminta Menteri ATR/BPN mencabut seluruh izin PT Smart yang diduga melanggar hukum dan melakukan kekerasan terhadap warga Padang Halaban.
Meminta pihak kepolisian melakukan proses hukum terhadap dugaan pengrusakan dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak PT Smart melalui buruh dan petugas keamanannya.
Aliansi juga menyebutkan bahwa hingga siaran pers ini disampaikan, situasi di lokasi dilaporkan masih memanas dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.







