Mobil Dinas Milik Pemkab Luwu Terpantau Beraktivitas di Hari Libur, Fakta Baru Terungkap

Kendaraan berpelat merah bernomor polisi DP 1049 F itu terpantau melintas di Jalan Dr. Sam Ratulangi.

Info Warga – Untuk ketiga kalinya, pewarta kembali menemukan kendaraan dinas yang diduga merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu beroperasi pada hari libur di Kota Palopo.

Kendaraan berpelat merah bernomor polisi DP 1049 F itu terpantau melintas di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.05 WITA.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kendaraan tersebut merupakan Toyota Avanza Veloz 1.5 berwarna hitam dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah.

Saat melintas di persimpangan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), kendaraan tersebut juga terpantau tetap melaju ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.

Identitas pengemudi maupun tujuan penggunaan kendaraan pada hari libur tersebut belum diketahui.

Penelusuran melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menunjukkan kendaraan DP 1049 F tercatat sebagai Toyota Avanza 1.5 Veloz M/T tahun 2018 dengan jenis kendaraan minibus.

Data tersebut menunjukkan wilayah registrasi kendaraan berada di Belopa, Kabupaten Luwu.

Pada aplikasi yang sama, status pajak kendaraan tercantum “Belum Lunas” dengan tanggal jatuh tempo 28 Februari 2026. Total kewajiban pajak yang tercatat sebesar Rp1.624.830.

Penggunaan kendaraan dinas operasional di lingkungan pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah serta penggunaannya dibatasi pada hari kerja.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 11 mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Pasal 12 mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah.

Sementara Pasal 43 sampai Pasal 47 mengatur bahwa barang milik daerah digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.

Pasal 9 menyebutkan bahwa barang milik negara maupun daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, sedangkan Pasal 12 sampai Pasal 14 mengatur penggunaan barang sesuai status penggunaan yang telah ditetapkan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa barang milik negara atau daerah dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 59 mengatur bahwa pihak yang karena perbuatannya mengakibatkan kerugian negara atau daerah dapat dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 106 ayat (4) huruf c mengatur bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Sementara Pasal 287 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan oleh APILL dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Tim jurnalis masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu maupun instansi terkait mengenai status kepemilikan kendaraan, pengguna kendaraan, tujuan penggunaannya pada hari libur, status pajak kendaraan, serta peristiwa yang terpantau di lokasi.

Ruang hak jawab terbuka bagi pihak terkait dan berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *