Info Warga– Potret buram persoalan ketenagakerjaan di Jambi kembali mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam membongkar dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Direktur Utama LBH Makalam, Romiyanto mengungkap bawah seorang pekerja berusia emas yang bekerja lebih dari tiga dekade di PT Batu Mamak diduga dizalimi oleh perusahan yang diketahui beroperasi di Kabupaten Bungo.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 1990 hingga saat ini, HH mendedikasikan hidupnya untuk bekerja membanting tulang tanpa mengeluh untuk membesar perusahaan itu.
“Dari tahun 1990, beliau [HH] masuk kerja Senin ketemu Senin, tanpa mengeluh meski hak atas kertas seperti SK dan kontrak kerja tidak pernah diberikan. Puluhan tahun tenaganya diperas untuk membesarkan PT Batu Mamak.” ungkap Romi.
Tetapi, pengabdiannya itu berbuah pahit, kesetiaan puluhan tahun itu runtuh seketika saat HH meminta kenaikan upah sebesar Rp500 ribu.
“Sebuah angka yang mungkin hanya uang jajan sekali makan bagi para petinggi, tapi berarti penyambung hidup bagi keluarganya. Beliau di-PHK sepihak, diusir tanpa pesangon.” imbuhnya.
Romiyanto bersama 13 pengacara lainnya telah melayangkan somasi kepada perusahaan itu. Langkah tegas LBH Makalam itu membuat perusahaan mengambil kebijakan untuk memperkerjakan kembali HH.
“Saat keadilan kami tuntut melalui 2 kali somasi, perusahaan justru mencoba bermain licik dengan memanggilnya kembali bekerja seolah tidak ada luka yang telah digoreskan. Ini bukan lagi sekadar masalah hukum, ini tentang hilangnya rasa kemanusiaan.” tegas Romiyanto.
Romi kembali menegaskan bahwa LBH Makalam, akan terus berdiri untuk membela hak para pekerja yang dizalimi oleh perusahan.
“LBH Makalam tidak akan membiarkan air mata pekerja kecil kalah oleh keangkuhan modal. Kami akan berdiri tegak di depan beliau sampai keadilan itu pulang ke rumahnya.” tutupnya.







