TNI Ungkap Perkembangan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah

Info Warga – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus (AY).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan  keterangan terhadap saksi korban Sdr AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.

Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Sdr. AY berada di bawah perlindungan LPSK.

Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *