Albert Wijaya Tempuh Banding, Sengketa Pengalihan Piutang dan Lelang Aset Belum Usai

Suasana layanan di ATR/BPN Makassar, Rabu, 10/6. (Istimewa/ Dok Net/ Dok Interupsi)

Info Warga– Sengketa kredit yang melibatkan Albert Wijaya alias Oei Yong King memasuki babak baru. Setelah perkara bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, pihak Albert kini memilih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Dalam memori bandingnya, Albert tidak hanya mempersoalkan status kredit bermasalah yang dialaminya, tetapi juga rangkaian proses yang menyusul setelahnya, mulai dari pengalihan piutang (cessie), pelaksanaan lelang agunan, hingga proses administrasi pertanahan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen perkara dan keterangan yang diterima redaksi, fasilitas kredit yang diperoleh Albert pada 2018 bernilai sekitar Rp6,7 miliar dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan di kawasan Panakkukang, Makassar.

Albert mengaku kondisi usahanya terdampak pandemi COVID-19 sehingga mengajukan restrukturisasi kredit. Namun, menurut keterangannya, permohonan tersebut tidak disetujui dan kredit kemudian berlanjut ke tahap penanganan kredit bermasalah.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah mekanisme pengalihan piutang kepada pihak ketiga. Albert menyatakan dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai perubahan kreditur tersebut.

“Saya tidak pernah menerima surat resmi atau pemberitahuan terkait pengalihan piutang itu. Tiba-tiba ada pihak yang datang dan mengaku sebagai pemegang hak tagih,” ujar Albert kepada wartawan.

Selain itu, Albert juga mempersoalkan proses lelang terhadap objek jaminan serta tahapan administrasi lanjutan atas aset tersebut. Seluruh keberatan itu kini menjadi bagian dari materi yang diajukan dalam proses banding.

Di sisi lain, KPKNL Makassar menegaskan bahwa mekanisme lelang dilaksanakan melalui sistem elektronik yang telah ditentukan.

Pejabat KPKNL, Hasnur, menjelaskan bahwa lembaganya berperan sebagai perantara yang mempertemukan penjual dan pembeli melalui aplikasi Lelang Indonesia.

“Jadi, tidak ada uang jaminan lelang masuk rekening pribadi,” ujarnya kepada pewarta, Rabu (10/6/2026).

Menurut Hasnur, peserta yang tidak memenangkan lelang akan menerima pengembalian uang jaminan, dan proses tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Bank BRI.

Ia juga membantah adanya praktik “pembeli titipan” dalam sistem lelang elektronik.

“Tidak bisa, karena melalui aplikasi. Kami tidak mengetahui siapa saja peserta lelang, hanya melihat penawaran hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.

Hasnur menambahkan, pengumuman lelang dilakukan secara terbuka melalui sejumlah media massa, website KPKNL, serta pemberitahuan yang ditempel di beberapa titik lokasi.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, wartawan juga telah meminta tanggapan kepada Bank Permata dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Makassar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak bank. Sementara di BPN Kota Makassar, redaksi belum berhasil menemui Kepala Kantor maupun bagian humas.

“Harus janjian dulu untuk ketemu Humas,” ujar seorang sekuriti yang bertugas saat redaksi berupaya melakukan konfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *