Diduga Rugi Rp1,3 Miliar, Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel

Pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M (53) melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka ke SPKT Polda Sumatera Selatan

Info Warga – Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M (53) melaporkan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1205/ VII/2026/ SPKT/ Polda Sumatera Selatan. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar, terdiri dari dana investasi Rp1 miliar dan keuntungan Rp300 juta yang diklaim tidak dapat dicairkan.

Bacaan Lainnya

Korban mengaku sebelumnya ditawari investasi perdagangan berjangka oleh sebuah perusahaan pialang di Palembang. Namun, setelah dana disetorkan, korban mengaku tidak dapat menarik dana maupun keuntungan yang dijanjikan.

Melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Pasal 73E.

Kuasa hukum korban, Amril, ST, SH, MH, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Hari ini klien kami secara resmi telah membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Amril kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Menurut Amril, kliennya mulai merasa ada kejanggalan ketika dana investasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali. Seluruh transaksi, kata dia, berlangsung dalam waktu relatif singkat dengan nominal yang cukup besar.

“Dalam kurun waktu sekitar 12 hari, klien kami melakukan sejumlah transaksi bernilai besar. Bahkan dalam satu hari terdapat dua kali transfer dengan total Rp350 juta ke rekening perusahaan pialang tersebut. Seluruh bukti transfer sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai alat bukti,” ujarnya.

Sebelum menempuh jalur hukum, Amril menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang dilaporkan. Mediasi juga telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan di luar pengadilan.

“Namun sampai proses mediasi selesai, tidak ada penyelesaian yang diharapkan. Bahkan klien kami mengaku sempat menerima ucapan yang dianggap melukai perasaannya, yakni ‘jangan seperti anak kecil berinvestasi’,” ungkapnya.

Amril meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami memohon atensi Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum. Jika ada pihak yang mencoba menghambat atau melindungi terlapor, kami tidak akan segan melaporkannya kepada institusi yang berwenang, bahkan hingga Mabes Polri apabila diperlukan,” tegasnya.

Selain mencari keadilan bagi kliennya, Amril berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada perusahaan investasi maupun pialang berjangka.

“Legalitas sebuah perusahaan tidak boleh menjadi satu-satunya alasan masyarakat merasa aman. Calon investor harus memahami risiko investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar,” katanya.

Amril juga mengungkapkan adanya dugaan praktik yang merugikan nasabah. Menurutnya, kliennya sempat diminta kembali menyetor dana sebesar Rp500 juta sebagai syarat agar dana yang telah diinvestasikan dapat dicairkan.

“Beruntung klien kami tidak lagi mengikuti permintaan tersebut sehingga kerugiannya tidak bertambah besar. Dugaan praktik seperti ini patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia berharap penyelidikan yang dilakukan kepolisian dapat mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum, Amril meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban. Apabila nantinya terbukti ada tindak pidana, kami berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *