Home / Berita Terkini

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Turis Datang Ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024!

Ilustarsi Turis ke Bali (Foto Istimewa)

Ilustarsi Turis ke Bali (Foto Istimewa)

Info Warga- Bali salah satu daerah tujuan wisata andalan di Indonesia yang sangat terkenal di dunia. Dengan memiliki berbagai objek wisata alam yang indah dan didukung oleh keunikan budaya membuat bali semakin dikenal oleh wisatawan seluruh dunia.

Namun baru-baru ini terdapat rencana pungutan yang diberlakukan untuk kunjungan wisatawan mancanegara atau turis ke Pulau Bali akan diterapkan mulai Februari 2024.

“Ini akan kami terapkan mulai Februari 2024” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.

Saat ini peraturan daerah (perda) mengenai retribusi wisman telah selesai disusun. Sementara, untuk peraturan gubernur (pergub) masih dalam proses penyusunan.

“Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat 3 dan 4” ujar Tjok Bagus.

Dalam undang-undang tersebut dipaparkan bahwa boleh melakukan pungutan kepada turis asing untuk tujuan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata.

Gubernur I Wayan Koster berencana mewajibkan pungutan biaya bagi wisman yang masuk ke Bali pada 2024. Rencananya pungutan yang akan diberlakukan yakni sebesar USD10 dolar atau sekitar Rp150.000 untuk setiap kali datang.

Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk semua pintu masuk ke Bali, baik dari jalur darat, laut maupun udara. (Dari Berbagai Sumber/Nita)

Share :

Berita terkait

Berita Terkini

Sajikan Efek CGI, Berikut Rekomendasi Film Bertema Multiverse

Berita Terkini

Pendaftaran Program S2 dan S3 di SMUP Unpad Kini Dibuka, Pastikan Tahu Syaratnya!

Berita Terkini

Wajah Preman Mata Elang Meresahkan Warga yang Incar Korban Telat Bayar Tagihan, Polisi Kemana?

Berita Terkini

Ramalan Zodiak Terbaru 7 Juli, 3 Zodiak Ini Harus Jaga Kesehatan

Berita Terkini

Jangan Ketinggalan! Beasiswa S1 dan D4 Malaka Project Kini Dibuka

Berita Terkini

Dokter Ungkap Usia yang Rentan Terinfeksi Bakteri Mycoplasma Pneumonia

Berita Terkini

Siapkan Angkutan Idul Fitri, Daop 1 Jakarta Pastikan 329 Sarana Kereta dan Lokomotif Dalam Kondisi Andal

Berita Terkini

Optimal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2024 untuk Rencanakan Liburan