Info Warga- Bali salah satu daerah tujuan wisata andalan di Indonesia yang sangat terkenal di dunia. Dengan memiliki berbagai objek wisata alam yang indah dan didukung oleh keunikan budaya membuat bali semakin dikenal oleh wisatawan seluruh dunia.
Namun baru-baru ini terdapat rencana pungutan yang diberlakukan untuk kunjungan wisatawan mancanegara atau turis ke Pulau Bali akan diterapkan mulai Februari 2024.
“Ini akan kami terapkan mulai Februari 2024” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun.
Saat ini peraturan daerah (perda) mengenai retribusi wisman telah selesai disusun. Sementara, untuk peraturan gubernur (pergub) masih dalam proses penyusunan.
“Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 Ayat 3 dan 4” ujar Tjok Bagus.
Dalam undang-undang tersebut dipaparkan bahwa boleh melakukan pungutan kepada turis asing untuk tujuan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata.
Gubernur I Wayan Koster berencana mewajibkan pungutan biaya bagi wisman yang masuk ke Bali pada 2024. Rencananya pungutan yang akan diberlakukan yakni sebesar USD10 dolar atau sekitar Rp150.000 untuk setiap kali datang.
Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk semua pintu masuk ke Bali, baik dari jalur darat, laut maupun udara. (Dari Berbagai Sumber/Nita)