Puluhan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Kebutuhan Hidup

Puluhan barang bukti sepeda motor yang diamankan polisi.

Info Warga – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial E (46) ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah Jakarta hingga puluhan kali.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah Tambora dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di sejumlah wilayah Jakarta. Khusus di wilayah Tambora, pelaku tercatat telah beraksi sedikitnya enam kali,” ujar AKP Sudrajat Djumantara  di Mapolsek Tambora, Kamis (4/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui berkeliling seorang diri mencari sepeda motor yang terparkir di lokasi minim pengawasan.

Sasaran utamanya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan dan diparkir di gang-gang perumahan atau tempat yang relatif sepi.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan korban, pelaku langsung menjual motor hasil curian ke luar daerah untuk menghilangkan jejak.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil melacak keberadaan sejumlah kendaraan curian yang dijual di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Sejauh ini kami telah mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi penjualan lainnya,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku kerap mengganti atau memalsukan nomor polisi kendaraan sebelum menjualnya kepada pihak lain. Modus tersebut sempat menyulitkan proses pelacakan kendaraan hasil curian.

Saat diperiksa, pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambora guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih berupaya mencari pemilik dari enam unit sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Polsek Tambora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman guna mencegah terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *