Info Warga– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan seorang pelaku berinisial AH (34) pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Dari tangan AH, petugas mengamankan 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto 230 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AH, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M (48) yang berdomisili di Kecamatan Kluet Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Pada 20 Juli 2026, tim berhasil mengamankan M di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur, beserta barang bukti berupa lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram dan tiga bungkus biji ganja seberat sekitar 1.000 gram.
Pengembangan kembali dilakukan setelah M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Y (54). Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y. Dari hasil interogasi, Y menunjukkan lokasi penanaman ganja di kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan.
Bersama perangkat desa, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja yang sebagian besar telah dipangkas untuk diambil daunnya sebelum diedarkan. Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan satu buah gunting besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman ganja.
Kapolres Aceh Selatan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumber penanamannya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal dalam mengembangkan penyelidikan dari penangkapan sebelumnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan, serta sinergi dengan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.







