Diduga Ilegal dan Rusak Lingkungan, Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com.

Info Warga— Kasus dugaan aktivitas tambang Galian C ilegal di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, kini memasuki babak baru.

Laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh warga bernama Hasyim, kini statusnya telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut ditegaskan oleh Kuasa Hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, S.H., dari Kantor Hukum NaufalLawyer.com. Naufal mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, pihak kepolisian saat ini tengah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci.

“Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik menyampaikan telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Naufal saat memberikan keterangan kepada media.

Perjuangan Hasyim mencari keadilan lingkungan sebenarnya sudah berlangsung lama. Sebelum menempuh jalur hukum, ia telah berulang kali mengadukan aktivitas tambang tersebut ke pihak kelurahan hingga kecamatan. Sayangnya, aduan di tingkat lokal tersebut mengendap tanpa tindak lanjut yang memadai.

Tak patah arang, Hasyim akhirnya resmi membawa kasus ini ke ranah hukum pada 16 April 2025 melalui Surat Pengaduan Masyarakat ke Polresta Banyuwangi.

Sejak saat itu, serangkaian dokumen penyelidikan diterbitkan oleh kepolisian, mulai dari Laporan Informasi & Surat Perintah Penyelidikan yang terbit pada 13 Mei 2025, lalu Surat Laporan Pengaduan Masyarakat: Nomor: LPM/139/VI/2025/SPKT tertanggal 5 Juni 2025, serta Evaluasi Administrasi yang Terus bergulir hingga adanya perkembangan administrasi pada Oktober dan Desember 2025, sampai akhirnya naik sidik di pertengahan tahun 2026.

“Sejak Juni 2025 kami mendampingi Bapak Hasyim. Kami terus mengawal perkara ini secara aktif, berkirim surat, dan rutin meminta SP2HP sebagai bentuk kontrol agar laporan ini tidak mengendap,” tegas Naufal.

Lebih lanjut naufal menyebut jika aktivitas tambang galian C tersebut diduga melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU RI No. 2 tahun 2025 (Perubahan Keempat atas UU Minerba) Jo.UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bukan tanpa alasan, Naufal menjelaskan jika kliennya melaporkan tambang galian C tersebut karena kegiatan tersebut diduga telah menimbulkan dampak kerugian lingkungan dan kerugian langsung kepada warga dan lingkungan sekitar.

“Selain kegiatan pertambangan, di lokasi juga terdapat usaha pemecahan batu dan pembuatan paving. Kondisi tersebut diduga berdampak pada penyempitan dan potensi bahaya di jalan desa, karena posisi galian semakin dekat dengan jalan dan permukiman warga di sebelah utara lokasi tambang,” paparnya.

“Petani jagung di sekitar lokasi juga mengeluhkan dampak galian tersebut. Menurut keterangan warga, lahan pertanian yang sebelumnya dapat diairi satu kali dalam seminggu, kini mengalami perubahan daya serap tanah sehingga air lebih cepat habis,” lanjutnya.

“Selain itu, ada warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi dan awalnya berencana menempati kawasan tersebut, namun menjadi khawatir karena adanya potensi longsor. Kegiatan pemecahan batu juga dikeluhkan karena menimbulkan debu yang mencemari udara serta kebisingan dari mesin pemecah batu yang mengganggu warga sekitar,” terangnya.

Naufal menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar sentimen pribadi atau untuk menyerang pihak tertentu. Ini adalah gerakan murni demi perlindungan warga dan kelestarian alam Banyuwangi.

“Harapan klien kami jelas, usut perkara ini sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum,” kata Naufal.

Naufal juga menambahkan bahwa penegakan hukum pidana saja tidak cukup. Pihak pelapor mendesak adanya langkah konkret untuk pemulihan lingkungan yang telah rusak.

“Semua kegiatan pertambangan di Banyuwangi harus berjalan di atas koridor hukum, memiliki izin resmi, dan wajib memegang teguh prinsip tanggung jawab lingkungan,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *