5 Daerah di Indonesia dengan UMP Terendah yang Perlu Perhatian

Hampir semua gubernur di seluruh wilayah Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. (Foto: Istimewa)

Info Warga — Hampir semua gubernur di seluruh wilayah Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Meski begitu, besaran UMP sejumlah daerah masih ada yang rendah, yakni hanya Rp2,2 juta.

Menariknya, meski Jawa masih menjadi pusat ekonomi Indonesia, mayoritas UMP terendah justru ada di pulau ini.

Bacaan Lainnya

Kenaikan UMP 2024 sendiri diumumkan sejak Selasa (21/11) kemarin. Upah tersebut baru berlaku mulai 1 Januari 2024.

Setiap daerah pun memiliki kenaikan upah yang beragam, tergantung besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayah bersangkutan.

Adapun dasar perhitungannya UMP 2024 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut, besaran UMP dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan nilai indeks tertentu (alpha) yang ditetapkan di kisaran 0,1-0,3.

Berikut daftar daerah dengan UMP 2024 terendah di Indonesia:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.036.947. Angka ini naik 4,02 persen dari UMP tahun ini, yakni Rp1.958.169.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menuturkan pihaknya akan segera mengeluarkan pengumuman resmi soal kenaikan UMP tersebut. Termasuk, SK yang sudah disahkan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

2. Jawa Barat

UMP 2024 Jawa Barat telah disepakati sebesar Rp2.057.495. Angka ini naik 3,57 persen dari sebelumnya, yakni Rp1.986.670.

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan.

“Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan,” kata Bey.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah DIY menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.125.897 atau naik 7,27 persen dari yang sebelumnya. Rp1.981.782.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan penentuan nominal UMP 2024 ini mempedomani rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pakar atau akademisi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan kajian, anggota Dewan Pengupahan DIY mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok serta demi mempertahankan daya beli pekerja atau buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi sebesar 5,70 persen.

4. Jawa Timur

Menyusul DIY, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2024 di level Rp2.165.244. Angka ini naik 6,13 persen dari UMP 2023, yakni Rp2.040.244.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan kenaikan UMP Tahun 2024 ini menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi.

5. Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP 2024 NTT ditetapkan sebesar Rp2.186.826. Upah itu naik 2,96 persen
dari yang sebelumnya sebesar Rp2.123.994.

Asisten I Setda Provinsi NTT Erni Usboko menuturkan kenaikan UMP NTT tahun 2024 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/ HK/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.

“Pemerintah NTT berharap kenaikan UMP ini bisa dimanfaatkan secara minimal untuk kebutuhan para pekerja. UMP ini berlaku untuk para pekerja yang sudah bekerja di bawah satu tahun,” kata Erni Usboko.

Itulah UMP terendah 2024 berdasarkan aturan baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *