Home / Info Terkini

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:45 WIB

Aturan Baru Diberlakukan, 368 Calon Penumpang Gunakan Layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasarsenen

Kondisi terkini di staisun kereta api

Kondisi terkini di staisun kereta api

InfoWarga – Aturan baru perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 telah diterapkan sejak 17 Juli 2022. KAI Daop 1 Jakarta menilai sosialisasi yang dilakukan berjalan baik, hal ini terlihat melalui evaluasi hari pertama pada 17 Juli kemarin, dari total 18.800 pengguna jasa yang berangkat lewat Stasiun Gambir dan Pasar Senen hanya terdapat 13 calon pengguna yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan seperti memiliki hasil antigen positif atau belum vaksin.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan sejak dibuka sejak 15 Juli lalu hingga hari ini tercatat sebanyak 368 peserta vaksin telah dilayani pada pelayanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, dengan rincian 105 peserta melakukan vaksin di Stasiun Gambir dan 263 peserta melakukan vaksin di Stasiun Pasarsenen.

“Sesuai SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 pelanggan KAJJ usia diatas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding,” ujar Eva kepada Info Warga, Selasa (19/7/2022).

Eva lembali menuturkan, Daop 1 Jakarta menghimbau kepada seluruh calon pengguna Jasa KA agar memperhatikan kembali dan menyiapkan persyaratan dengan baik sebelum berangkat.

“Untuk melengkapi persyaratan, bagi yang ingin melakukan vaksin layanan vaksin gratis tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai Pkl 08.00 sd 12.00 WIB. Sementara untuk layanan antigen saat ini juga telah tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek,” jelasnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Menurutnya, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

“Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat diatas KA,” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan, pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa Kereta Api dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tandasnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan KAJJ untuk memperhatikan kembali persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi terkait layanan KA dan persyaratan dapat menghubungi saluran resmi milik PT KAI (Persero); Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Berita terkait

Info Terkini

Hasil Pendataan Polisi Terkait Stok dan Harga Minyak Goreng di Jakarta Barat

Info Terkini

Denny Sumargo Menyambangi Pondok Pesantren Gus Miftah untuk Belajar Agama

Info Terkini

HUT RI Ke-78, Enzy Storia Berharap Warga Indonesia Hirup Udara Bersih

Info Terkini

Melindungi Diri Anda dari Penipuan Online dengan 4 Tips Ampuh yang Wajib Diterapkan

Headline

WhatsApp Tidak Lagi Bisa Digunakan di Ponsel Ini Mulai Besok

Headline

Siapkan Angkutan Idul Fitri, Daop 1 Jakarta Pastikan 329 Sarana Kereta dan Lokomotif Dalam Kondisi Andal

Info Terkini

Rayakan Hari Kemerdekaan RI Ke-77, Polsek Kalibaru Bagikan Undian Doorprize Vaksinasi Booster Merdeka

Info Terkini

Ceo Instagram Akui Android Lebih Baik dari Iphone