Catat! Lokasi Pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung pada Senin Hingga Jumat

Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

InfoWarga – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen itu mempunyai masa berlaku, dan bila akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Bersumber Korlantas Polri, mulai Senin (30/5/2022) hingga Jumat (3/6/2022) berikut jadwal pelayanan SIM Keliling.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah Jakarta Pusat, dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjang SIM untuk warga Jakarta Timur.

Kemudian, mobil SIM Keliling berikutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.

Adapun waktu pelayanan SIM Keliling di Kawasan Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Berlanjut bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Pelayanan SIM Keliling di Kota Kembang mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Lalu, warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Metropolitan Mall.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, karena jumlahnya dibatasi. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Selanjutnya, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Pos Polisi Gadog, atau Lippo Plaza Kebun Raya.

Waktu pelayanan SIM Keliling di Kota Hujan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Catatan: Hari Rabu tanggal 1 Juni 2022, pelayanan SIM Keliling di beroperasi disebabkan tanggal merah yaitu Hari Pancasila.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *