InfoWarga – Tidak ada toleransi terhadap F (42) warga Pasar V Desa Tembung, Gang Salak No. 43, Deliserdang pelaku kekerasan fisik terhadap anak kandungnya R usia 2 tahun dengan cara membanting kelantai dua kali hingga meninggal dunia. Kekerasan fisik sangat tragis ini dilakukan pelaku dengan cara membanting ke lantai dua kali di hadapan istrinya.
Menurut informasi yang dikumpulkan tim investihasi dan rehabitasi sosial anak Komnas Anak di Deliserdang, aksi tak beradap itu hanya karena korban rewel lajimnya anak.
Sebelum kejadian, F ayah korban marah-marah lantaran merasa anaknya berinisial R selalu membuat kesalahan, dan warga melaporkan F main tangan terhadap anaknya.
Sebelum putrinya dibanting ke lantai terlebih dulu dibanting dan dibenturkan ke tempat tidur.
Pelaku keketasan terhadap putri kandumgnya hingga meninggal dunia saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Seituan dan terancam 20 tahun penjara dan dapat ditambahkan dengan 1/3 dari pidana pokoknya.Artinya pelaku dapat diancam hukuman seumur hidup.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan.padal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No..01 Tahun 2016 mengenai Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.
Untuk kekerasan fisik ysng anak meninggal dunia tidak ada toleransi.
Mengingat kasus kekerasan fisik ini merupakan tindak pidana serius dan luar biasa pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Polres Deliserdang jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan hukuman berat karena atas perbuatan kejinya pelaku layak dan pantas dihukum berat”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers yang dikirimkannya kepada sejumlah media melalui WA Group medianya Sabtu (30/04).
Dengan jumlah pelanggaran hak anak yang terus meningkat di wilayah hukum Deliserdang, pemerintah dan DPRD Deliserdang sudah saatnya menginisiasi terbitnya Peraturan Daerah yang implementatip membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas desa dan kampung.
Melalui Perda yang melibatkan anggota masyarakat ini diharapkan dapat memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, desak Arist.
“Jangan kita biarkan Deliserdang terus menerus menjadi Kabupaten Zona Merah pelanggaran hak anak lantaran kita tidak peduli terhadap anak ” tambah Arist dengan kesal.