Info Warga- JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggaran dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Pencairan JHT bisa dilakukan jika sudah tidak bekerja lagi di perusahaan manapun. Seluruh kepesertaan yang dimiliki sudah nonaktif dan sudah melewati masa tunggu satu bulan sejak peserta dinyatakan nonaktif. Biasanya Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Surat keterangan berhenti kerja
Buku rekening yang masih aktif
Foto diri terbaru
NPWP (Jika ada).
Pengajuan klaim pencairan saldo JHT secara online
Jika kamu ingin melakukan secara online dapat melalui akses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id . Dengan syarat peserta sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut langkah pendaftaran Online:
Kunjungi portal layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
Mengunggah Dokumen Persyaratan.
Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
Nantinya Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
Proses selesai dan nantinya akan dicairkan melalui rekening sudah dilampirkan.
Pengajuan klaim pencairan saldo JHT secara ofline
Jika kamu ingin mengajukan klaim JHT secara langsung dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut langkah pendaftaran JHT di kantor cabang:
Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah Verifikasi (Peserta Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal)
Mengunggah Dokumen Persyaratan.
Menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara .
Selesai, nantinya akan dicairkan melalui rekening yang sudah dilampirkan.
Semoga membantu! (Dari Berbagai Sumber/Nita)