Home / Info Terkini

Kamis, 24 Agustus 2023 - 11:50 WIB

Konsumen Laporkan Penjual Red Wine Berlogo Halal, Karena Merasa Ditipu

Ilustrasi Wine Berlogo Halal (Foto Istimewa)

Ilustrasi Wine Berlogo Halal (Foto Istimewa)

Info Warga- Kisruh produk red wine dengan merek Nabidz yang mengaku sebagai wine halal berlanjut ke kantor polisi. Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu karena label halal yang tertera pada produk tersebut.

Alhasil, dirinya melapor ke polisi dan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Adi membawa tangkapan layar berupa percakapan dengan terlapor selaku penjual berinisial BY. Kemudian juga status BY di Facebook dan Tokopedia yang mempromosikan produk red wine dengan merk Nabidz.

“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya. Jadi dia mengklaim ini wine halal,” ucap penasihat hukum pelapor, Sumadi Atmadja .

Diketahui pelapor telah membeli 12 botol via e-commerce. Harga satuan Wine Nabidz dibanderol Rp250 ribu. Bahkan juga sempat komunikasi dengan penjual dan memastikan soal kehalalan produk itu. Pembelipun akhirnya yakin, sebab produk itu sempat terdaftar sebagai produk halal di Kementerian Agama.

“Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram” kata penasihat hukum pelapor.

Muhamad Adinurkiat selaku pelapor mengatakan, produk red wine dengan merk Nabidz dinilai sudah membohongi publik.

Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kenapa barang haram dibilang halal. itu keluhan terbesar. ini kan masalah umat. Jadi kenapa klien kita ini mau beli jadi di facebooknya klaim halal, terus di status WhatsApp-nya, ditanya berkali kali, diyakinkan berkali-kali ini juga ini halal ini halal” kata Sumadi.

(Dari Berbagai Sumber/Nita)

Share :

Berita terkait

Info Terkini

Akhir Oktober Pendaftaran Beasiswa KIP Ditutup, Simak Syarat dan Caranya!

Headline

Terpercaya, Main Game Online Untung Terus dan Dapat Promo Hanya di XCashShop

Info Terkini

Rahasia Tersembunyi Lawang Sewu Ternyata Jumlah Pintu Bukan Seribu

Info Terkini

Penyebab Perusahaan Startup di Indonesia Banyak Berguguran

Info Terkini

Games Seru Honor of Kings Hadir di Indonesia, Ini Solusi Top Up untuk Para Gamers Sejati

Headline

Jangan Salah Pilih, Ini Dia Alamat Lengkap Pos Lion Parcel Terbaik dan Terpercaya di Jakarta

Headline

Ingin Dapat Pasangan Idaman, Sukses Berbisnis Hingga Hutang Lunas? Hubungi Abdul Malik yang Jadi Solusi Masalah Kamu

Headline

Gunakan Teknologi Canggih, CTC Tingkatkan Visibilitas Akun TikTok dan Raih Cuan Melimpah