Maba UIN Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Lakukan Pemeriksaan 3 PUJK

Ilustrasi Daftar Pinjol (Foto Istimewa)

Info Warga- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini akan mendalami pemeriksaan 3 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Terkait kasus mahasiswa baru atau maba UIN Raden Mas Said Surakarta yang dipaksa mendaftar aplikasi pinjaman online saat ospek.

Pihak universitas, yakni rektorat dan Dewan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta dan PUJK Pinjol. Telah dipanggil pihak OJK terkait kasus ini untuk dimintai keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui ada kesepakatan atau deal sebesar Rp160 juta antara pihak Dewan Eksekutif Mahasiswa dengan pihak ketiga. Bahkan Dewan Eksekutif Mahasiswa Raden Mas Said Surakarta, mengakui telah melakukan penggalangan dana melalui kerja sama sponsorship dengan 3 entitas. Diantaranya PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK.

Atas kerja sama sponsorship itu, sehingga membuat Dewan Eksekutif Mahasiswa meminta mahasiswa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi. Namun berdasarkan keterangan awal para pihak tersebut  masih terdapat ketidak sesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.

OJK juga telah meminta pihak UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini. OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

(Dari Berbagai Sumber/Nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *