OJK Berbagi Tips agar Mahasiswa Terhindar dari Pinjol Legal atau Ilegal

OJK Bagi Tips agar Mahasiswa Tidak Terjerat Pinjol Legal atau Ilegal (Foto: Istimewa)

Info Warga – Masalah terjerat pinjaman online atau pinjol saat ini marak terjadi. Kemudahan mengajukan pinjaman online tersebut banyak dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk mahasiswa.

Berdasarkan laporan statistik Fintech Lending periode Maret 2023, anak muda berusia 19-34 menjadi kelompok yang mendominasi peminjam online. Total pinjaman mereka pada periode bulan tersebut mencapai Rp 26 miliar.

Bacaan Lainnya

Di satu sisi, pinjol ini dapat membantu mahasiswa dalam memenuhi kebutuhan mendesak atau kebutuhan perkuliahannya. Namun, kemudahan tersebut juga membuat banyak mahasiswa terlilit utang pinjol legal maupun ilegal.

Terkait hal tersebut Universitas Pancasila menyelenggarakan webinar “Maraknya Penggunaan Pinjol di Kalangan Mahasiswa”. Dalam kesempatan tersebut, Analis Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Enriche Putera Hutama memberikan sejumlah tips bagi mahasiswa agar tidak mudah terjerat pinjaman online.

“Tadinya pinjol itu hadir untuk menjembatani masyarakat yang secara non bank, tapi ternyata banyak yang terjebak pinjol ilegal. Korban pinjol itu paling banyak dari kelompok guru bahkan kalau dilihat dari peruntukannya banyak orang berutang di pinjol hanya untuk menutup utang lainnya,” katanya, pada Sabtu (9/12/2023).

Ia menegaskan bahwa mahasiswa harus menjadi agen perubahan yakni dengan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terjebak pinjaman online.

“Mahasiswa bisa jadi agen perubahan yang bisa mengedukasi masyarakat di sekitarnya agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal,” katanya.

Tips Terhindar dari Pinjaman Online bagi Mahasiswa

1. Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Kebutuhan adalah sesuatu yang harus dibeli, tidak tergantikan, penting dan darurat misalnya makan, minum, rumah, peralatan sekolah. Sedangkan keinginan adalah sesuatu yang tidak harus dibeli, dapat digantikan, dan tidak penting seperti pakaian mewan atau handphone edisi tersebut.

“Ya kan karena kebutuhan itu sifatnya wajib untuk dipenuhi kalau tidak dipenuhi maka akan memengaruhi kualitas hidup kita. Contohnya kebutuhan tapi makan di KFC itu bukan kebutuhan tapi keinginan. Kita masih bisa menggunakan bekal makanan dari rumah atau membawa bekal dari orang kita memenuhi kebutuhan akan kita gitu misalnya kalau pas lagi di kampus,” kata Enriche.

2. Sisihkan Bukan Sisakan

Menyisihkan artinya sejumlah uang yang disisihkan dari pendapatan untuk ditabung atau diinvestasikan dalam mencapai tujuan keuangan. Sementara sisakan merupakan sejumlah uang yang disisakan dari pendapatan untuk biaya kebutuhan hidup setelah dikurangi tabungan atau investasi.

“Jadi mulai sekarang mulailah untuk melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran kalau sudah mulai bikin catatan pemasukan pengeluaran bikin alokasi anggaran kalau sudah punya alokasi anggaran kita analisa,” imbaunya.

“Bagaimana adik-adik mahasiswa bisa membuat alokasi anggaran. Jadi kalau adik-adik punya penghasilan atau punya uang jajan dari orang tua mulai dikenal lokasi anggaran seperti seperti apa sih bisanya siapkan 10% ini untuk berbagi atau dana sosial,” sambungnya.

3. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

Enriche melanjutkan jika mahasiswa sudah terlanjur memiliki utang di pinjol maka untuk membayar dan tidak mencari uang ganti dari pinjol lainnya.

“Segera melunasi utang karena utang harus tetap dibayar. Hal yang penting juga adalah untuk tidak gali libang, tutup lubang. Hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang baru,” katanya.

4. Kenali Bentuk Pinjaman

Pinjaman online memang memudahkan siapa saja dalam mendapatkan bantuan keuangan. Namun, sayangnya kini banyak pinjaman online ilegal yang bukannya membantu masyarakat namun merugikan masyarakat karena bunga yang tinggi dan sistem penagihan yang tidak sesuai prosedur OJK.

“Masalah adik-adik mahasiswa ini dari beberapa karakter atau indikator yang bisa membedakan dana pinjaman online legal dan ilegal,” tuturnya.

Berikut ini beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal yang harus diketahui mahasiswa:

  1. Pinjol legal terdaftar serta diawasi oleh OJK langsung, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi
  2. Bunga dalam pinjol legal berkisar 0,1 % – 0,3 % sedangkan pinjol ilegal denda tidak terbatas
  3. Pemberian pinjaman pada pinjol legal diseleksi sesuai data kredit pengaju sedangkan pinjol ilegal sangat mudah diajukan
  4. Pinjol legal hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone sedangkan pinjol ilegal mengakses seluruh data yang ada di handphone
  5. Pinjol legal memiliki layanan pengaduan, sedangkan pinjol ilegal tidak ada
  6. Risiko meminjam di pinjol legal jika gagal bayar selama 90 hari makan akan masuk ke dalam daftar hitam sedangkan pada pinjol ilegal akan memungkinkan teror hingga penyebaran foto pribadi
  7. Penagih utang dari pinjol legal resmi dari AFPI sedangkan pinjol ilegal tidak tersertifikasi SFPI

Melalui beragam tips yang berharga ini, OJK berharap para mahasiswa dapat menjalani perjalanan pendidikan mereka tanpa beban finansial yang berlebihan. Kesadaran akan risiko pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal, menjadi kunci utama dalam mengamankan stabilitas keuangan pribadi. Mari bersama-sama membangun literasi keuangan yang kuat untuk masa depan yang lebih cerah dan tanpa risiko terjerat pinjol yang tidak diinginkan. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *