InfoWarga – Pihak Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI, resmi menetapkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.
Adapun ketetapan biaya tersebut disampaikan ketika rapat antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama.
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto menjelaakan dari biaya itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata dibayar langsung oleh jemaah haji sebesar Rp39,8 juta.
Sementara itu, kenaikan BPIH haji 1443 H sama sekali tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.
“Kita sudah sepakat tidak dibebankan kenaikan itu kepada calon jemaah haji. Dan, akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatannya,” ucap Yandri, Rabu (13/4/2022).
Menurut Yandri, angka Rp39,8 juta lebih besar dari tahun 2020 yaitu Rp35 juta.
Masih dari keterangan Yandri, ibadah haji tahun ini pemerintah melakukan berbagai peningkatan layanan.
Lebih jauh, dirinya mengatakan peningkatan pelayanan itu di antaranya jumlah makan di Kota Mekkah dan layanan akomodasi di Arab Saudi.
“Pada umumnya dua hari sekali makan, tadi kita sepakati bersama Pak Menteri tiga kali makan. Karena biasa Indonesia itu sarapan sekaligus makan pagi sebenarnya,” tuturnya.
Sedangkan, untuk peningkatan layanan akomodasi di Arab Saudi di antaranya ada di Arafah dan Mina.
Yandri pun berharap dengan peningkatan layanan ini akan terus konsisten dijalankan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Haji di setiap tahun.
Kemudian kesiapan pemerintah Indonesia memberangkatkan jemaah haji karena lampu hijau dari otoritas Arab Saudi.
Dua tahun sebelumnya, pemberangkatan jemaah untuk ibadah haji serta umrah selalu terhambat lantaran pandemi virus Covid-19.
Lalu, penetapan biaya haji ini merujuk asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Hal ini menjadi dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah. Angka itu merupakan 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Selanjutnya, nantinya dari jumlah itu nanti dibagi dua kelompok. Kedua kelompok itu haji reguler dengan 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.