Home / Headline

Senin, 9 Mei 2022 - 00:13 WIB

Perhatian! Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta-Bandung-Bogor-Bekasi pada Senin-Jumat

Pelayanan mobil SIM Keliling. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Pelayanan mobil SIM Keliling. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

InfoWarga – Bagi warga pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Adapun dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan jika akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Melansir laman Korlantas Polri, mobil SIM Keliling pertama hari ini Senin (9/5/2022) sampai Jumat (13/5/2022) berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Sementara warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Berlanjut, di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Lalu masyarakat Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. \

Waktu operasional SIM Kleiling di wilayah Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Sedangkan, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Kemudian, bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Sumber: Korlantas Polri)

Share :

Berita terkait

Headline

Polsek Palmerah Gerebek Kampung Boncos, Ratusan Peluru Aktif dan Puluhan Bong Diamankan

Headline

Banyak Manfaatnya, Ini Skin Care yang Tepat Bagi Kesehatan Kulit Wajah Kamu

Headline

Ketahui Syarat dan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, Good Luck Bro!

Headline

Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Berikan Penyuluhan Stunting dan Pengobatan Gratis

Headline

Disukai Customer, Skincare Friendly Series Cerahkan dan Sehatkan Kulit Wajah

Headline

Markaz Arabiyah Hadirkan Kursus Bahasa Arab Efektif dan Menyenangkan

Headline

OJK Berbagi Tips agar Mahasiswa Terhindar dari Pinjol Legal atau Ilegal

Headline

KAI Properti Buka Peluang Karir Bagi Lulusan D3 dan S1, Ini Persyaratannya