Polres Pandeglang Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

InfoWarga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang kembali amankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sebelumnya Satresnarkoba Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan beberapa pelaku beberapa hari yang lalu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menyampaikan Pada Minggu (24/07/2022) sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Pinggir Jl Raya Panimbang-Cibaliung, yang beralamat di desa Karyabuana, kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang pihaknya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berinisial OM (26) laki-laki.

Bacaan Lainnya

“Setelah berhasil mengamankan OM (26) kemudian kami lakukan penggeledahan pakaian, badan,tempat, dan kendaraan dan ditemukan barang bukti berupa 13  bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,83 gram , 1  buah timbangan, 1  buah Pipa kaca, 1  bungkus plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 50 bungkus plastik klip berukuran kecil, dan 1  buah tas slempang  yang tersimpan di dalam box kendaraan R2,” ucap Ilman saat memberikan keterangan di Polres Pandeglang pada Rabu (27/07/2022).

Ilman juga mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan interogasi, OM (26) juga mengaku bahwa sebelumnya sempat menyimpan 1 bungkus plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam di tempat yang berbeda bersama pelaku lainnya yang berinisial (IZP) laki-laki.

Lebih lanjut Ilman  mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengembangan, dihari yang sama sekitar pukul 23.15 WIB bertempat  SDN Panimbang jaya 1, ditemukan 1 bungkus plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,48 gram yang tersimpan di bawah batu yang sebelumnya di simpan oleh OM (26) dan IZP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap IZP dan di temukan barang bukti berupa 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu.

Dengan adanya  kejadian tersebut  kemudian kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres  Pandeglang untuk di periksa lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *