Info Warga — Mulai 1 November 2023 kepolisian di wilayah Jakarta bakal memulai lagi razia dan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Denda pelanggaran uji emisi bagi pengendara sepeda motor besarnya Rp250 ribu namun kini muncul pendapat lainnya yang ingin denda tersebut dikurangi jadi Rp100 ribu.
Usulan tersebut dilontarkan Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli yang keberatan denda Rp250 ribu karena dinilai terbilang mahal bagi pengendara motor yang dikatakan berasal dari warga menengah ke bawah.
Dia bilang perlu ada perhatian dari pemerintah provinsi DKI Jakarta tentang status ekonomi warga untuk penerapan tilang uji emisi kendaraan.
“Tapi untuk sepeda motor jangan Rp250 ribu, cukup Rp100 ribu saja,” kata Taufik, Selasa (17/10).
Menurut dia penegakan hukum hingga pemberian sanksi perlu diberikan bagi semua jenis kendaraan. Dia mengingatkan warga harus lebih peduli untuk menekan polusi udara.
“Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi,” katanya.
Landasan hukum denda bagi pengendara kendaraan tak lulus uji emisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286.
Sanksi denda bagi pengendara roda empat yang tak lulus uji emisi sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk roda dua setengahnya yakni Rp250 ribu.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan kembali razia dan tilang uji emisi kendaraan di ibu kota mulai 1 November 2023.
Polda Metro Jaya menghimbau warga untuk melakukan uji emisi pada bulan Oktober ini, yang dijadikan masa sosialisasi.
“Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Minggu (15/10). (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).