Home / Berita Terkini

Jumat, 25 November 2022 - 15:16 WIB

Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Amankan Pelaku Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pencabulan

Ilustrasi pencabulan

InfoWarga – Sempat Viral di Medsos kejadian perbuatan cabul anak di bawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World (KCC) Jalan KH Yasin Bey Nomor 06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Sabtu (19/11/2022) siang, sekitar pukul 12.30 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melaluu Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar membenarkan bahwa, “Pada Sabtu (19/11) pukul 12.30 Wib, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World (KCC) Jalan KH Yasin Bey Nomor 06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,” kata Nandar pada Jumat (25/11).

Nandar menjelaskan, “Pada saat kejadian bunga (15) selaku korban sedang melakukan aktifitas berenag di KCC mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang,” ujar Nandar.

Atas kejadian tersebut Kapolres Cilegon memberikan arahan untuk ditindak lanjuti, “Tidak menunggu lama personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16), ini merupakan bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri,” ucap Nandar.

Nandar juga mengatakan barang bukti yang diamankan atas kejadian tersebut, “Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 helai pakaian korban, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban,” jelas Nandar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Nandar.

Share :

Berita terkait

Berita Terkini

Diduga Konseleting Aki, Ditlantas Polda Banten Padamkan Angkot Terbakar

Berita Terkini

Lagu AEAO dari Dynamic Duo Dirilis 9 Tahun Lalu, Viral di TikTok

Berita Terkini

Hafidz Berprestasi Berpotensi Bergabung dengan Kepolisian, Catat Waktu Pendaftaran untuk Bergabung

Berita Terkini

Pendaftaran Program S2 UNAIR 2023 Kembali Dibuka, Cek Informasi Lengkapnya

Berita Terkini

Tiktok Shop Jadi Tren Belanja Baru, Banyak Konten Kreator Gunakan Jasa CTC Buat Meningkatkan Kualitas Akun

Berita Terkini

Jadwal SIM Keliling Sabtu 15 Juli 2023

Berita Terkini

Rumah Bermain Tema Barbie Hadir di Jakarta

Berita Terkini

Komnas PA Desak Menag Jamin Hak Anak Atas Pendidikan Santriwati Ponpes Siddiqiyah