InfoWarga – Siprovos Satbrimob Polda Banten melakukan menggencarkan penegakan disiplin bagi personel Satbrimob Polda Banten melalui pelaksanaan Operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) pada Minggu (07/08/2022) dini hari.
Kegiatan dipimpin langsung oleh AIPDA Sulaimin beserta 2 anggotanya menggelar kegiatan patroli dengan sasaran tempat hiburan malam di Kota Serang adapun lokasi yang dilakukan pengecekan Grand Krakatau hotel kota serang, Ratu cafe dan resto kota serang
AIPDA Sulaimin mengatakan dilaksanakan kegiatan ini untuk meminimalisir pelanggaran anggota Satbrimob Polda.
“Kita melaksanakan kegiatan ini untuk meminimalisir pelanggaran anggota Satbrimob Polda Banten yang memasuki tempat hiburan malam dan sebagai becking atau pelindung tempat hiburan malam yang dapat menurunkan harkat dan martabat Polri,” ujar Sulaimin.
Menurut Sualimin, sebagai anggota Polri, personel Brimob harus memahami esensi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam wujud komitmen moral.
“Aturan tersebut sudah tertuang dalam Kode Etik Profesi Polri yang berisikan aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawaab jabatan,” ucap Sulaimin
Anggota Polri, tanpa terkecuali Brimob harus mampu menjadi contoh masyarakat dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Operasi Gaktiplin ini merupakan kegiatan rutin sebagai bagian dari pembinaan bagi personil dan menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. Sehingga penting bagi Brimob Polda Banten untuk menjaga kedisiplinan dan kepatuhan dilingkungan sendiri,” tutup Sualimin.