Info Warga- Di Kabupaten Garut Seorang ibu dan anak ditangkap polisi karena diketahui telah memproduksi uang palsu.
Berikut Faktanya :
1. Penangkapan Tersangka Pengembangan Kasus Sebelumnya
Pengungkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus peredaran uang palsu yang dilakukan seorang warga Kabupaten Bandung Barat berinisial RE (28), di wilayah Kecamatan Leles.
Unit Reskrim Polsek Leles berhasil membongkar praktek keduanya dalam memproduksi uang palsu. Dengan menggunakan perangkat komputer dan printer, ibu dan anak ini nekat memproduksi rupiah versi terbaru palsu pecahan mulai Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.
2. Ratusan Lembar Uang Palsu Disita
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti alat-alat untuk membuat uang palsu. Petugas juga telah mengamankan ratusan lembar uang palsu dengan nominal pecahan berbeda.
“Barang bukti uang pecahan Rp100 ribu ada sebanyak 16 lembar, uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 88 lembar, uang pecahan Rp10 ribu sebanyak 20 lembar. Lalu ada juga 116 lembar uang setengah jadi pecahan Rp100 ribu, kemudian 53 lembar uang setengah jadi pecahan Rp50 ribu, 12 lembar uang setengah jadi pecahan Rp20 ribu. Kemudian ada juga uang Rp100 ribu yang belum terpotong jika dijumlahkan nominalnya Rp1,8 juta” jelasnya
3. Produksi Uang Palsu menggunakan alat seadanya
Dalam proses membuat uang palsu, pelaku menggunakan perangkat komputer berupa CPU, printer, tinta berwarna, hingga mesin laminating.
4. Masih Penyelidikan Terkait Sindikat
Pihak kepolisian belum bisa memberikan penjelasan yang terperinci atas kasus ibu dan anak dalam memproduksi uang palsu ini. Dengan kaitannya seorang pengedar yang tertangkap tangan menyebarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di sebuah warung beberapa waktu lalu.
(Dari Berbagai Sumber/Nita)