Update Terkini! PPDB Umumkan Pedoman Baru untuk Aturan Usia Masuk Sekolah

Aturan Usia Masuk Sekolah di PPDB, Begini Pedoman Terbarunya (Foto: Istimewa)

Info Warga – Panduan aturan usia masuk sekolah terbaru dirilis dalam Keputusan Sekjen Kemendikbudristek tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Aturan ini ditetapkan pada 30 Oktober 2023.

Kepsesjen Kemendikbudristek ini juga mengatur ketentuan khusus bagi sekolah penyelenggara pendidikan khusus hingga sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Begini aturannya.

Bacaan Lainnya

Aturan Usia Masuk Sekolah di Panduan Terbaru

Berikut persyaratan umum PPDB mengenai usia calon peserta didik baru:

  • Usia masuk TK paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Usia masuk TK paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
  • Usia masuk SD kelas 1 yaitu 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli di tahun berjalan
  • Ketentuan usia 7 tahun untuk masuk SD yakni sebelum 8 tahun, misalnya 7 tahun 8 bulan
  • Pengecualian usia masuk SD bagi siswa berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan jika memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional, atau dewan guru sekolah bersangkutan jika tidak ada psikolog profesional
  • SD memprioritaskan penerimaan calon siswa kelas 1 yang berusia 7 tahun hingga sepenuhnya tertampung, baru kemudian yang berusia minimal 6 tahun jika masih tersedia kuota, baru kemudian bagi yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan
  • Usia masuk SMP paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat
  • Usia masuk SMA/SMK paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat
  • SMK dengan bidang/program/konsentrasi keahlian dapat menerapkan tambahan syarat khusus di PPDB kelas 10
  • Syarat usia dilengkapi dengan bukti akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang, dilegalisasi lura/kepala desa/pejabat setempat seusai domisili calon siswa
  • Syarat usia dikecualikan bagi sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)

Itu dia syarat masuk yang penting dipenuhi sebelum mendaftarkan sekolah anak. Pastikan berkasnya lengkap agar prosesnya lancar, ya. Semoga bermanfaat! (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *