22 Tahun Diperjuangkan, Buruh Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan di Era Prabowo

Presiden Prabowo Subianto

Info Warga — Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR atas disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan.

Pengesahan regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor domestik di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan juga pimpinan DPR wakil khusus Pak Sufmi Dasco yang telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Said Iqbal di hadapan Prabowo pada peringatan Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5).

Ia menegaskan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang akhirnya membuahkan hasil di era pemerintahan saat ini.

“Selama 22 tahun UU itu sudah diperjuangkan dan di masa kepemimpinan Bapak Presiden sudah disahkan,” katanya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai berpihak kepada rakyat dan buruh. Program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Program 3 Juta Rumah disebut memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan-kebijakan Bapak yang pro kepada rakyat, telah memberikan nilai tambah buat kaum buruh dan rakyat,” ungkapnya.

Meski demikian, ia berharap pemerintah dan DPR dapat segera menuntaskan pembahasan UU Ketenagakerjaan yang komprehensif demi memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja.

“Mudah-mudahan di May Day tahun depan UU Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Said Iqbal menegaskan dukungan kalangan buruh terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo. “Kami mendukung Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas pelindungan tenaga kerja di berbagai sektor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *