Cara Melakukan Pemblokiran Kendaraan yang Telah Dijual

Cara Blokir Kendaraan Bermotor yang Sudah Dijual (Foto: Istimewa)

Info Warga — Pemilik kendaraan bermotor harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat kendaraan sudah dijual. Ini untuk menghindari pajak progresif atau pajak berkelipatan yang bikin kantong jebol.

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Bacaan Lainnya

Nominal pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya lebih besar dari pajak kendaraan pertama. Sehingga jika kendaraan sudah dijual, baiknya langsung segera diblokir STNK-nya sebelum membeli kendaraan baru.

Cara memblokir STNK juga terbilang mudah. Masyarakat bisa melakukan itu secara online tanpa harus datang ke Samsat. Berikut cara memblokir STNK:

Blokir STNK via online

Cara blokir STNK online hanya perlu hp atau perangkat lain seperti laptop dan PC serta koneksi internet. Namun, Anda perlu memahami jika memblokir STNK online di setiap wilayah memiliki cara yang sedikit berbeda. Misalnya antara DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Jakarta

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.

  1. Masuk kehttps://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
  3. Pilihlah menu PKB.
  4. Klik menu Pelayanan.
  5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
  6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir.
  7. Unggah kelengkapan dokumen.
  8. Klik Kirim.

Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri dari kriteria berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Surat kuasa disertai meterai Rp10 ribu dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
  3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
  4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh dihttps://bapenda.jakarta.go.id/

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.

Jika data di atas tidak lengkap sehingga tidak dapat memprosesnya, Anda harus mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.

Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai, dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.

Jawa Barat

  1. Buka aplikasi Sambara.
  2. Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan milik Anda.
  4. Akan muncul pop up dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP” lalu klik Ok.
  5. Masukkan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel, lalu centang opsi “Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan.” lalu klik Lanjut.
  6. Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke no hp.
  7. Klik Ok.
  8. Masukkan lagi 4 angka verifikasi.
  9. Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan.
  10. Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” lalu klik Ya.
  11. Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan.
  12. Masukkan lagi 4 angka verifikasi.
  13. Klik Lanjut.
  14. Akan muncul pop up”Kendaraan sudah diblokir”, lalu klik Ok.

Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat membantu meningkatkan keamanan Anda setelah menjual kendaraan. (Dari berbagai sumber/ Nia Dwi Lestari).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *