Cara Cek BI Checking dari Rumah Secara Online atau Offline

Ilustrasi cek BI Checking (Foto Istimewa)

Info Warga- BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).  BI Checking atau SLIK OJK merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Keduanya sama-sama memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Dengan demikian catatan lancar-tidak lancar atau baik buruknya kredit seseorang akan tercatat di SLIK OJK.

Bacaan Lainnya

Saat akan mengajukan permohonan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan sangat wajib melakukan Cek Bi Checking.

Cara Cek BI Checking secara Online

1. Melalui iDebku

Berikut langkah-langkah cek BI Checking atau SLIK OJK:

Buka laman https://idebku.ojk.go.id

Pilih Pendaftaran

Isi data, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha.

Pastikan informasi benar dan sesuai.

Jika sudah sudah sesuai klik Selanjutnya, untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

Unggah beberapa dokumen pendukung.

Klik Ajukan Permohonan.

Setelah pendaftaran berhasil, nantinya pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.

Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.

Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja.

2. Melalui Cekaja.com

Buka laman https://www.cekaja.com/ .

Pilih Cek Skor .

Isi form dengan melengkapi data yang diminta.

Ikuti hingga akhir hingga muncul informasi tentang skor riwayat kredit milikmu

3. Melalui IDScore.id

Buka www.idscore.id .

Login dengan masukkan username dan password.

Jika belum memiliki akun kamu perlu mendaftar terlebih dahulu, dan ikuti langkah serta ketentuan yang diminta.

Jika sudah pilih menu Cek Skor Kredit Sekarang.

Cara Cek BI Checking secara Offline

Datang ke kantor OJK terdekat.

Bicara untuk pengambilan formulir permintaan informasi debitur.

Pastikan membawa dokumen pendukung.

Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.

Tunggu OJK melakukan pengecekan kesesuaian serta kelengkapan formulir dan dokumen pendukung.

Apabila telah sesuai dengan persyaratan, pemohon SLIK akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.

Syarat Dokumen untuk Cek BI Checking atau SLIK OJK

Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI Paspor untuk WNA.

Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI  Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta Pendirian/Anggaran Dasar Pertama atau terakhir.

E-mail aktif.

Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.

(Dari Berbagai Sumber/Nita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *