Info Warga- Polres Metro Jakarta Pusat mulai mengusut laporan terhadap selebgram Oklin Fia atas konten video jilat es krim di depan seorang pria. Konten jilat es krim itu viral dan menuai perbincangan publik di media sosial.
“LP-nya baru turun di posisi, baru turun di penyidiknya, jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi ” ujar Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra.
Dalam proses penyelidikan awal akan ada pemeriksaaan saksi-saki terhadap laporan tersebut. Jadi nantinya pihak polisi akan memberikan undangan klarifikasi terhadap saksi-saksinya dan pelapor.
“Karena ini arahnya UU ITE, kita perlu juga aksi ahli ITE, ahli pidana sama yang berhubungan dengan kasus tersebut” kata Hady.
Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
(Dari Berbagai Sumber/Nita)