InfoWarga – Unit Reskrim Polsek Ciomas Polresta Serang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian handphone yang dialami oleh seorang anak perempuan Syakiella (11).
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (18/06/2022) di Pos ronda Kampung Suka Paksa Kecamatan Ciomas Kota Serang.
Kapolsek Ciomas IPTU Widodo Endri menjelaskan kronologis kejadian, “Pencurian tersebut bermula saat korban sedang bermain handphone di pos ronda lalu kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor kemudian pelaku AF (15) turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban dan mengambil handphone setelah itu melarikan diri,” kata Widodo pada Selasa (28/06).
“Aksi kedua pelaku AF dan MS (DPO) terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian,” ucap Widodo.
Widodo menerangkan dari hasil rekaman CCTV anggota berhasil menangkap pelaku AF pada Sabtu (25/06) di Kampung Sukacai Desa sukacai Kecamatan Baros.
“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian handphone, dimana pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur, AF sedangkan untuk pelaku MS saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas,” ujar Widodo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.