Home / Headline

Senin, 6 Juni 2022 - 06:47 WIB

Siap-siap! Pemprov DKI Berlakukan Gage Mulai Hari Ini

Aturan ganjil genap. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Aturan ganjil genap. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

InfoWarga – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota hari ini Senin (6/6/2022).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (6/6/2022).

Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sudah ada. Sedangkan, untuk 12 ruas jalan baru selama 6-12 Juni 2022 hanya diberikan sanksi pemberhentian sampai peneguran.

“Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran,” terangnya.

“Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022),” tulisnya menambahkan.

“Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya,” pungkasnya.

Share :

Berita terkait

Headline

Inara Rusli Gak Ada Waktu Tanggapi Sindiran Febby Carol

Headline

Warga Apresiasi Polisi Terapkan One Way Saat Arus Mudik: Aman, Nyaman dan Lancar

Headline

Latih Kepekaan Alam, Makara Art Center UI Ajak Anak-Anak Cintai Lingkungan dengan Mendongeng dan Melukis

Headline

Kadiv Humas Polri Cek Kendaraan Listrik untuk KTT G20 di Bali

Headline

Kepolisian Siapkan Ribuan Personel Amankan Peringatan May Day

Headline

Ngeri, Dua Kawasan di DKI Jakarta Ini Berpotensi Muncul Pergerakan Tanah

Headline

PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Buka Lowongan Kerja untuk Tiga Posisi

Headline

Kapolri Tinjau Langsung Tol Cikampek, Pastikan One Way-Contraflow Berjalan Lancar