InfoWarga – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota hari ini Senin (6/6/2022).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
“Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!,” tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Senin (6/6/2022).
Sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sudah ada. Sedangkan, untuk 12 ruas jalan baru selama 6-12 Juni 2022 hanya diberikan sanksi pemberhentian sampai peneguran.
“Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran,” terangnya.
“Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022),” tulisnya menambahkan.
“Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya,” pungkasnya.