InfoWarga – Delapan pelaku bersenjata golok dan linggis yang menguras harta dan dagangan juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin (30/5/2022) kemarin, berhasil digulung gabungan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Polda Banten.
Dalam penangkapan yang dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat, Kamis (2/6/2022), para pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan. Para tersangka berhasil diringkus setelah bagian kakinya diterjang timah panas.
Kedelapan tersangka yaitu Mus (33), WH alias Lut (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39) yang kesemuanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Kemudian Sup alias Banjir (50) warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kelurahan dan Kecamatan Priuk, Kota Tangerang serta HG (42) juga warga Aceh Tenggara yang tinggal di Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan hasil kerja keras Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang bersama Polda Banten.
“Alhamdulillah hanya 3 hari kasus pencurian dengan kekerasan di rumah pedagang sembako di Kecamatan Tanara berhasil kita ungkap,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini saat press conference di Mapolres Serang, Senin (6/6/2022).
Dijelaskan Kapolres, 6 pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi kontrakan di wilayah Kecamatan Pariuk, Kota Tangerang pada Kamis (2/6) sekitar pukul 04.15. “Namun karena melakukan perlawanan, para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku ini mengakui telah melakukan pencurian bersama 2 rekan lainnya. Setelah mendapatkan identitas serta tempat persembunyian 2 pelaku lainnya, Tim Resmob langsung bergerak.
Tanpa membuang waktu pada hari yang sama sekitar pukul 20.00, Tim Resmob berhasil menangkap Syaf ketika sedang nongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
“Tersangka Syaf juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” kata Kapolres.
Usai menangkap Syaf, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres. Sekitar pukul 23.00, penyergapan dilakukan dan Tim Resmob berhasil meringkus HG
“Tersangka HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Barang bukti dari para pelaku yaitu 2 unit mobil Avanza dan Sigra sarana kejahatan, 5 golok, 3 linggis, 1 besi alat congkel, 5 obeng, 5 sebo, 8 slop rokok hasil kejahatan, 8 unit handphone serta Rp12.668.000 uang hasil kejahatan.
Seperti diketahui, kawanan pelaku ini menggondol uang Rp200 juta, 85 gram perhiasan emas serta 80 slop di rumah juragan sembako, pada Senin (30/5) kemarin.
Dalam aksinya, pelaku bersenjata golok serta mengenakan penutup wajah (sabo) ini menyekap Suk (34) bersama istri dalam kondisi terikat dalam kamar dan menggasak uang Rp200 juta, 80 slop rokok serta 85 gram perhiasan emas.