Perhatikan Pelat Nomer Kendaraan! Ini 13 Ruas Jalan di DKI Jakarta yang Berlakukan Ganjil Genap

Penerapan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta

InfoWarga – Pihak kepolisian menjelaskan sistem ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan hari ini Senin (23/5/2022), pasca libur akhir pekan.

Pengendara di wilayah DKI Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya, apakah dapat melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, terdapat dua jadwal pemberlakukannya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.

Adapun kebijakan ganjil genap tersebut masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.

Di bawah ini 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Fatmawati
  5. Jalan Panglima Polim
  6. Jalan Sisingamangaraja
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Panjaitan
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan Tomang Raya
  13. Jalan Ahmad Yani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *