InfoWarga – Pihak kepolisian menjelaskan sistem ganjil-genap (gage) kembali diberlakukan hari ini Senin (23/5/2022), pasca libur akhir pekan.
Pengendara di wilayah DKI Jakarta harap memperhatikan pelat nomornya, apakah dapat melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.
Sebagai informasi, terdapat dua jadwal pemberlakukannya, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.
Adapun kebijakan ganjil genap tersebut masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.
Di bawah ini 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Panjaitan
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani