Info Warga- Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan rekrutmen calon aparatur sipil negara CASN 2023 melingkupi seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK secara selektif dan terbatas.
Saat ini tahap dan formasi sedang disiapkan baik untuk pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK. Bahkan seleksi tahun ini akan dibuka untuk umum tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan saja.
Namun pemerintah masih fokus dengan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan. Tapi pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang sedang dijalankan yaitu sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE. Formasi lain juga akan dibuka seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lainnya.
Untuk penetapan jumlah kebutuhan di setiap kementerian lembaga atau daerah masih dalam proses finalisasi. Usulan kebutuhan ASN yang disampaikan instansi pemerintah memuat data struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
Tetapi usulan kebutuhan ini sedang divalidasi oleh Kementerian PANRB. “Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah” kata Anas.
Rekrutmen CASN 2023 juga banyak mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM demi mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
Untuk itu instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN Tahun 2023 ini yang prioritas untuk instansi masing-masing. Berikut syarat Pendaftarannya :
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali jabatan tertentu dan paling tinggi 40 tahun. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran
1.Dokter dan dokter gigi : Dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan strata III (doktor)
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
-Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
-Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
-Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia
-Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Pelamar tidak menjadi anggota pengurus parpol atau terlibat politik praktis
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
9. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK. (Dari Berbagai Sumber/Nita)